Perizinan

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang oleh pemilik atau pengelola gudang kepada pemerintah daerah setempat. TDG diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan peraturan turunan terkait tata kelola usaha pergudangan. Berikut adalah penjelasan tentang TDG:

Fungsi TDG

  • Legalitas Operasional: TDG memberikan legalitas kepada pemilik gudang untuk menjalankan kegiatan operasionalnya secara resmi.
  • Pengawasan: Sebagai alat pengawasan bagi pemerintah daerah terhadap kegiatan pergudangan.
  • Pendataan: Mempermudah pendataan gudang yang ada di suatu wilayah untuk kepentingan statistik, keamanan, dan perencanaan ekonomi.
  • Transparansi: Memberikan kejelasan kepada para mitra atau konsumen bahwa gudang tersebut telah terdaftar dan memenuhi persyaratan hukum.

Persyaratan

  • Dokumen Administrasi:
    • Surat permohonan pendaftaran.
    • Salinan KTP pemilik atau pengelola gudang.
    • Salinan akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat sewa gudang.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan (jika diperlukan).
  • Teknis dan Lokasi:
    • Gudang harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
    • Memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan.
  • Pajak dan Retribusi:
    • Melampirkan bukti pembayaran pajak atau retribusi daerah terkait pergudangan.


Proses Pengajuan

    • Pengajuan Permohonan: Pemilik atau pengelola gudang mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
    • Verifikasi dan Survey: Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan untuk memastikan gudang sesuai dengan ketentuan.
    • Penerbitan TDG: Jika semua syarat terpenuhi, pemerintah daerah akan menerbitkan TDG. Proses ini biasanya memakan waktu tertentu sesuai aturan daerah.


    Masa Berlaku TDG

    TDG memiliki masa berlaku tertentu (misalnya 5 tahun) dan harus diperpanjang jika masa berlaku tersebut habis. Gudang yang beroperasi tanpa TDG dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.

    Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Perdagangan.
    • Peraturan Menteri Perdagangan dan regulasi daerah yang relevan.

    Konsultasi Layanan