Sejarah Singkat
Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada awalnya merupakan gabungan dari tiga dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, ketiga dinas tersebut bergabung dan berada dibawah satu pimpinan dinas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DINPERINDAGKOP) sebagaimana diatur dalam pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 tahun 2000, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, dinyatakan tidak berlaku.
Pada tanggal 24 januari 2005 Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Banyumas berubah menjadi dua dinas yaitu :
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas dibawah satu Kepala Dinas yang terletak dijalan Gatot Subroto 102 Purwokerto.
- Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) yang terletak dijalan Kolonel Sugiono Purwokerto.
Dari hal tersebut diatas, tugas dan wewenang serta tanggung jawab dimuai dengan aturan baru, berdasarkan aturan baru tersebut dinperindag Kabupaten Banyumas memiliki sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
- Terwujudnya kinerja organisasi yang bermutu dalam rangka memberdayakan usaha industri dan perdagangan.
- Terwujudnya pelayanan yang bermutu dalam rangka memberdayakan usaha industri dan perdagangan.
- Terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi yang efektif tentang potensi teknologi, akses permodalan dan pasar dibidang argo dalam upaya menumbuhkan ide-ide kreatif dan inovatif usaha pengembangan usaha kecil dan menengah industry dan perdagangan berbasis argo.
Dengan ditetapkannya PP No. 4 tahun 2007 Dinas Koperasi bergabung kembali dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi DINPERINDAG pada tanggal 13 Juli 2008 dengan peraturan dengan peraturan Bupati Banyumas No. 43 tahun 2008 tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Banyumas.
Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), DINPERINDAGKOP Kab. Banyumas berubah menjadi DINPERINDAG Kab. Banyumas dengan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas.