FAQ DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN BANYUMAS
Apa tugas dan fungsi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas?
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas mempunyai beberapa
tugas dan fungsi diantaranya :
1. Penyusunan kebijakan
teknis di bidang bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan
bidang metrologi;
2. Pelaksanaan tugas
dukungan teknis di bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan
bidang metrologi;
3. Pembinaan teknis
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perindustrian, bidang
perdagangan, bidang pasar, dan bidang metrologi;
4.
Pelaksanaan administrasi kedinasan sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
5.
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Apa
saja layanan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Banyumas
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan menyediakan beberapa layanan, diantaranya :
1.
Pendaftaran
Akun SIINas
2.
Konsultasi
Usaha Sektor Perindustrian
3.
Verifikasi
Teknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian untuk Kegiatan Usaha
4.
Fasilitas
Pendaftaran Akun E-Katalog Lokal
5.
Pelayanan
Tera/Tera Ulang di Kantor
6.
Pelayanan
Tera/Tera Ulang di Tempat pakai
7.
Pelayanan
Sidang Tera Ulang
8.
Pelatihan
dan Pembinaan Pelaku Usaha Berorientasi Ekspor
9.
FasilitasPromosi
Produksi UKM melalui galeri Dinperindag
10. Fasilitas Promosi Produk UKM
melalui Pameran Dagang
11. Layanan Informasi Harga melalui
Aplikasi SIGAOKMAS
12. Penerbitan Surat Penempatan
Pedagang
13. Penerbitan Surat Keterangan/Surat
Rekomendasi