Platform elektronik yang menyediakan informasi terkait layanan publik dari berbagai instansi pemerintah. SIPP bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan publik secara cepat, akurat, dan transparan.

Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tujuan mengintegrasikan berbagai SIPP baik yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah. SIPPN dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan publik

 

Link menuju SIPPN ---> https://sippn.menpan.go.id/