Platform
elektronik yang menyediakan informasi terkait layanan publik dari berbagai
instansi pemerintah. SIPP bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
informasi dan layanan publik secara cepat, akurat, dan transparan.
Dasar
hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan
PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan
Publik
Sistem
Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dikelola oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan
tujuan mengintegrasikan berbagai SIPP baik yang dikelola pemerintah pusat
maupun daerah. SIPPN dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
dalam penyelenggaraan layanan publik
Link menuju SIPPN ---> https://sippn.menpan.go.id/