SK Penetapan Perubahan Standar Pelayanan dapat dilihat disini
Standar Layanan Tera/Tera Ulang Metrologi bisa dilihat disini
Telp. (0281) 636018, 637087, 630549, 626114 Fax. (0281) 622940
Website : https://dinperindag.banyumaskab.go.id
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR000.8.3.2/3534/TAHUN2024
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN
PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANYUMAS
Menimbang |
: |
a. bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta
guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuaiasas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban
berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan
kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu
menetapkan keputusan tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); 4. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor215 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur
AdministrasiPemerintah; 8. Peraturan BupatiBanyumas Nomor77 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (Nama Perangkat Daerah)
Kabupaten Banyumas. |
MEMUTUSKAN:
KESATU |
: |
PenetapanStandarPelayananpadapadaDinasPerindustriandanPerdagangan
Kabupaten Banyumas merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam Keputusan ini; |
KEDUA |
: |
Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Banyumas sebagaimana DIKTUM KESATU meliputi ruang
lingkup pelayanan administrasi, yaitu : 1.
Pendaftaran Akun SIINas; 2.
Konsultasi Usaha Sektor Perindustrian; 3.
VerifikasiTeknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian untuk Kegiatan
Usaha; 4.
Fasilitasi Pendaftaran Akun E-Katalog Lokal; 5.
PelayananTera/TeraUlang di Kantor; 6.
PelayananTera/Tera Ulang di Tempat Pakai; 7.
Pelayanan Sidang Tera Ulang; 8.
Pelatihan dan Pembinaan Pelaku Usaha Berorientasi
Ekspor; 9.
Fasilitasi Promosi Produk UKM melalui
Galeri Dinperindag; 10. Fasilitasi Promosi Produk UKM melalui
Pameran Dagang; 11. Layanan Informasi
Harga melalui Aplikasi SIGAOKMAS; 12. Penerbitan Surat Penempatan Pedagang; 13. Penerbitan Surat Keterangan/Surat Rekomendasi; 14. E-Retribusi. |
KETIGA |
: |
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilaksanakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di :
Purwokerto
pada tanggal : 7 November 2024
PLT. KEPALA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATENBANYUMAS
GATOT EKO PURWADI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 000.8.3.2/3534/TAHUN2024
TANGGAL : 7 NOVEMBER 2024
A. PENDAHULUAN
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan ini,diharapkan masyarakat dapat mengetahui mekanisme dan prosedur pelayanan yang ada di Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas yang pada akhirnya dapat ikut serta berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan kritik terhadap pelayanan yang diberikan.
B. STANDAR PELAYANAN
1. Pendaftaran Akun SIINas
a. |
Dasar Hukum |
1) UUNo.3 Tahun2014tentangPerindustrian; 2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; 3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) NPWP Perusahaan / Perseorangan; 2) Nomor Induk Berusaha (NIB); 3) Email Aktif yang terdaftar diOSS (sesuai NIB). |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Pengguna Layanan datang langsung ke Gerai Dinperindag Mal Pelayanan Publik Banyumas dengan membawa persyaratan; 2) Petugas Layanan mendaftarakan melalui website SIINas (https://siinas.kemenperin.go.id/) dan melakukan pengisian data serta mengupload dokumen persyaratan; 3) Menunggu verifikasiemaildari sistem untuk memperoleh User/ID dan Password; 4) Setelah mendapatkan User/ID dan Password, Pengguna Layanan melakukan pengisian dalam perusahaan dan mengupload Dokumen Perizinan Berusaha Sektor Industri pada menu Perizinan; 5) Pengguna Layanan dapat mendownload bukti kepemilikan Akun SIINas. |
d. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (Satu) hari kerja. |
e. |
Biaya / Tarif |
Gratis. |
f. |
Produk Pelayanan |
Akun SIINas. |
g. |
Sarana Prasarana / Fasilitas |
1) Komputer; 2) Jaringan Internet. |
h. |
Kompetensi Pelaksana |
Sarjana. |
i. |
Pengawasan Internal |
Dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat ke Dinperindag Kabupaten Banyumas Jl.Jend.Gatot Soebroto No. 102 Purwokerto 53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) Lapak Aduan Banyumas 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email : sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
l. |
Jaminan Pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksana yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang cepat, efisien, ramah, ikhlas dan aman. |
m. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yang bebas dari hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dilingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Banyumas |
n. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. |
2. Konsultasi Usaha Sektor Perindustrian
a. |
Dasar Hukum |
1) UUNo.3 Tahun2014tentangPerindustrian; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan / Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) KartuTandaPenduduk (KTP); 2) Memiliki usaha sektor industri / profil perusahaan; 3) Memiliki masalah spesifik. |
c. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1) Pengguna Layanan datang langsung ke Gerai Dinperindag Mal Pelayanan Publik Banyumas dengan membawa persyaratan; 2) Pengguna Layanan menyampaikan kondisi masalah yang dihadapi; 3) Melakukan identifikasi potensi dan atau masalah dari usaha industri; 4) Menganalisa masalah yang dihadapi oleh pengusaha industri; 5) Petugas Layanan memberikan petunjuk alternatif pemecahan masalah; 6) Petugas Layanan melaporkan kepada atasan terkait permasalahan, selanjutnya dilakukan evaluasi. |
d. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (Satu) hari kerja. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
Produk Pelayanan |
Jasa konsultasi alternatif pemecahan masalah spesifik. |
g. |
Sarana Prasarana/ Fasilitas |
1) Komputer; 2) JaringanInternet; 3) Printer. |
h. |
Kompetensi Pelaksana |
Sarjana. |
i. |
Pengawasan Internal |
Dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat ke Dinperindag Kabupaten Banyumas 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) Lapak Aduan Banyumas 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
l. |
Jaminan Pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksana yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang cepat, efisien, ramah, ikhlas dan aman. |
m. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yang bebas dari hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dilingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Banyumas |
n. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. |
3. Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian untuk Kegiatan Usaha
a. |
Dasar Hukum |
1) UUNo.3 Tahun2014tentangPerindustrian; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risik; 3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 2) Nomor Induk Berusaha (NIB); 3) Pernyataan Mandiri K3L; 4) Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha; 5) Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang; 6) SOP dan Struktur Organisasi; 7) Foto Peralatan Produksi dan Bangunan Pabrik; 8) Bukti Memiliki Akun SIINAS. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Pemilik Industri masuk/login ke dalam akun OSS (www.oss.go.id); 2) Pada tampilan dashboard, pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik Pemenuhan Persyaratan. Kemudian pilih daftar kegiatan usaha yang yang akan diproses, lalu klik tanda "v" pada sisi kanan kolom. Tekan tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha yang muncul di bawah kolom; 3)
Upload dokumen persyaratan yang meluputi: a. SPPL; b. NIB, Pernyataan Mandiri K3L, Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, PernyataanUsaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang, SOP, Struktur Organisasi, Foto Peralatan Produksi, Foto Bangunan Pabrik (dijadikan 1 file pdf); c. Dokumen lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021, Permenperin No. 9 Tahun 2021. 4) KlikPernyataanKebenaranDatadanInformasi,kemudian tekan tombol Lanjut; 5) Denganterkirimnyasemuadatatersebutmakasistemakan memunculkannotifikasikepadaBidangPerindustrian untukmelakukan verifikasi; |
|
|
6) Jika data belum lengkap maka permohonan akan dikembalikanmelaluiOSSBidangPerindustriansehingga pemohon harus mengajukan ulang permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang kurang sesuai catatan yang diberikan oleh OSS Bidang Perindustrian; 7) Jika data sudah lengkap maka Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengunjungi perusahaan pemohon dengan membawa data yang telah di input kan pada sistem; 8) Jika data yang ada dilapangan berbeda dengan yang adadi sistem maka permohonan akan dikembalikan melalui OSS dan pemohon harus melakukan proses pengajuan ulang permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan sama seperti proses sebelumnya; 9) Jika data sudah lengkap dan sesuai, Bidang Industri membuat Laporan Verifikasi (Berita Acara Verifikasi Teknis/Prior Verification) Perizinan Berusaha Perusahaan Industri dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk selanjutnya dapat dikeluarkan “Surat Keputusan Telah Selesai Melakukan Persiapan/Kontruksi dan Siap Berproduksi Bidang Usaha Sektor Perindustrian”; 10) Selanjutnya Surat keputusan tersebut diupload melalui OSS Bidang Perindustrian dan copy file dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk proses penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Industri. |
d. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
0 (Nol) hari kerja. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
Produk Pelayanan |
1) Laporan Verifikasi (Berita Acara Verifikasi Teknis/Prior Verification) Perizinan Berusaha Perusahaan Industri; 2) Surat Keputusan Telah Selesai Melakukan Persiapan/Kontruksi dan Siap Berproduksi Bidang Usaha Sektor Perindustrian. |
g. |
Sarana Prasarana/ Fasilitas |
1) Komputer; 2) Jaringan Internet; 3) Printer; 4) Kendaraan Dinas. |
h. |
Kompetensi Pelaksana |
Sarjana. |
i. |
Pengawasan Internal |
Dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
1)
Surat ke Dinperindag Kabupaten Banyumas 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) Lapak Aduan Banyumas 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
4 (Empat) orang. |
l. |
Jaminan Pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksana yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang cepat, efisien, ramah, ikhlas dan aman. |
m. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dilingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Banyumas |
n. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
4. Fasilitasi Pendaftaran Akun E-Katalog Lokal
a. |
Dasar Hukum |
1) UUNo.3 Tahun2014tentangPerindustrian; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 3) Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) NPWP Perusahaan / Perseorangan; 3) Nomor Induk Berusaha (NIB); 4) MembawaMateraisebanyak1Lembar; 5) Akta Pendirian (hanya bagi yang berbentuk badan usaha); 6) Email Aktif. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Pengguna Layanan datang langsung ke Gerai Dinperindag Mal Pelayanan Publik Banyumas dengan membawa persyaratan; 2) Petugas Layanan memeriksa persyaratan dan KBLI yang terdaftar di NIB untuk mengetahui etalase yang dapat digunakan; 3) Petugas Layanan mendaftarakanmelaluiwebsiteSIKAP (https://sikap.lkpp.go.id/) dan melakukan pengisian data serta mengupload dokumen persyaratan; 4) PetugasLayananmembuatsuratpernyataanUMKM untukselanjutnyaditandatangandiatasmateraioleh PenggunaLayanan,laludiscanuntukdiuploadpada website ( https://ekatalog.lkpp.go.id/); 5) PenggunaLayananmelakukanverifikasisecaralangsung di LPSE pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dengan membawa KTP, NPWP, dan NIB; 6) Pengguna Layanan dapat melakukan sinkronisasi data SIKAPagardapatmelakukanuploadprodukdiwebsite E-Katalog; 7) PenggunaLayanandapatmenggunakanakunE-Katalog dengan Username/ID dan Password yang sama dengan akunSIKAP. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
1(Satu)harikerja. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
AkunE-KatalogLokal Banyumas. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Komputer; 2) JaringanInternet. |
h. |
KompetensiPelaksana |
Sarjana. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
2(Dua)Orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
5. PelayananTera/TeraUlangdiKantor
a. |
DasarHukum |
1) Undang-UndangNo2Tahun1981tentangMetrologi Legal; 2) PeraturanMenteriPerdaganganNomor24Tahun2024 tentangKegiatan Teradan TeraUlang Alat Ukur, Alat Timbang,danAlatPerlengkapanMetrologi Legal. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Alat-AlatUkur,Takar,TimbangdanPerlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang sesuai Permendag 67 Tahun 2018; 2) UTTPmemilikiIzinTipeatauIzinTandaPabrik; 3) UTTPyang dibawadalamkeadaan Bersihdan Kering. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) WajibTeramembawaUTTPkekantor(RuangPelayanan Tera Kantor); 2) PegawaiBerhakmelakukankajiulangpermintaan Tera/Tera Ulang milik Wajib Tera yang meliputi pemeriksaan visual dan uji fungsi UTTP. a) JikahasilpemeriksaandiperolehbahwaUTTPtidak memenuhi persyaratan untuk diuji maka UTTP dikembalikan kepada pemohon; b) Jika hasil pemeriksaan diperoleh bahwa UTTP memenuhipersyaratanuntukdiujimakaWajibTera mendaftarkan UTTP ke loket pendaftaran dan menerima formulir pendaftaran Tera/Tera Ulang UTTP. 3) PegawaiBerhakmelakukanpengondisianUTTPyang akan diuji; 4) PegawaiBerhakmelakukanpengujianunjukkerjaUTTP milik Wajib Tera sesuai ketentuan yang berlaku; 5) Jika dari pengujian didapatkan bahwa hasil tidak memenuhipersyaratanmakadikembalikanterlebih dahulu kepada pemohon untuk diperbaiki: a) JikaUTTPdapatdiperbaikimakadilakukan pengujian kembali; b) JikaUTTPtidakdapatdiperbaikimakaUTTP dibubuhi cap tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon. 6) JikapengujianUTTPdidapatkanmemenuhipersyaratan maka UTTP dibubuhi cap tanda tera SAH dan dipasang Stiker; 7) PenerbitanSuratKeteranganHasilPengujian(SKHP)bila |
|
|
diperlukanolehWajibTera. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
Maksimaltujuh(7)harikerja. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
1) UTTPyangbertandaTeraSAHatautandaTera BATAL; 2) Stiker; 3) SuratKeteranganHasilPengujian(SKHP)bila diperlukan. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Ruang Pelayanan Kantor; 2) LaboratoriumMassa; 3) LaboratoriumVolume; 4) LaboratoriumPanjang; 5) InstalasiUji Taksi; 6) InstalasiUjiMeterAir; 7) InstalasiUjiTangkiUkur Mobil; 8) StandarUkuranyangtersertifikasidantertelusur; 9) Ruang Tunggu; 10) Ruang Menyusui; 11) Internet/Wifi; 12) Komputer/Laptop/Tablet; 13) Toilet; 14) Mushola. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) PegawaiBerhak: - MengikutiDiklatFungsional Penera; - MemilikiSertifikatPegawaiBerhak/InisialPegawai Berhak. 2) Penera - MengikutiDiklatFungsional Penera. 3) PetugasNonTeknis/ Pendata - Bisamengoperasikankomputer/tablet. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) KantorBidangMetrologi Jl.D.I.PanjaitanNo.222,Purwokerto 2) Telp. (0281) 636846 3) LapakAduan Banyumas08112626116, 4) Whatsapp,SMSMetrologiBanyumas(082138826263) 5) Instagram(@metrologibms),Facebook(Metrologi Banyumas) 6) Kotak Saran 7) email:metrologipwt@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
1) minimal1orangPegawaiBerhak; 2) minimal1orangTenagaNonTeknis. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
6. PelayananTera/TeraUlangdiTempat Pakai
a. |
DasarHukum |
1) Undang-UndangNo2Tahun1981tentangMetrologi Legal; 2) PeraturanMenteriPerdaganganNomor24Tahun2024 tentangKegiatan Teradan TeraUlang Alat Ukur, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Alat-AlatUkur,Takar,TimbangdanPerlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang sesuai Permendag 67 Tahun 2018; 2) UTTPmemilikiIzinTipeatauIzinTandaPabrik; 3) UTTPyang dibawadalamkeadaan Bersihdan Kering; 4) WajibTeraberkewajiban menyediakan a) Alatangkut StandarUkuran danPerlengkapannya b) MediaUjidan Perlengkapannya c) Tenaga Bantuan/Teknisi/Reparatir d) Ruang KerjayangRepresentatif. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) WajibTeramengajukanpermohonantertulispengujian UTTP di tempat pakai ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas; 2) Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas melakukan kaji ulang permintaan ataupemeriksaanterhadapdokumenyangdiajukanWajib Tera a) Jika darihasilkaji ulangpermintaan diperolehhasil permohonan tidak memenuhi syarat maka akan dilakukanpemberitahuanbahwapelayanantera/tera ulang di tempat pakai tidak dapat dilakukan; b) Jikadarihasilkajiulangpermintaandiperolehhasil permohonan memenuhi syarat maka Bidang Metrologi memberikan informasi tentang waktu pelaksanaan. 3) SebelumpelaksanaanpengujianWajibTeraberkewajiban menyediakan: a) AlatAngkutStandarUkuran dan Perlengkapannya; b) MediaUjidan perlengkapannya; c) Tenaga Bantuan/Teknisi/Reparatir; d) Ruang Kerjayangrepresentatif. 4) Pegawai berhak datang ke tempat pelaksanaan dengan membawa Surat Tugas untuk melakukan pemeriksaan visualdanpengujianunjukkerjasesuaidenganketentuan yang berlaku; 5) Jika dari pengujian didapatkan bahwa hasil tidak memenuhipersyaratanmakadikembalikanterlebih dahulu kepada pemohon untuk diperbaiki: a) JikaUTTPdapatdiperbaikimakadilakukan pengujian kembali; b) JikaUTTPtidakdapatdiperbaikimakaUTTP dibubuhi cap tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon. 6) JikapengujianUTTPdidapatkanmemenuhipersyaratan maka UTTP dibubuhi cap tanda tera SAH dan dipasang Stiker; 7) PembuatanBeritaAcaraPengujian; 8) PenerbitanSuratKeteranganHasilPengujian(SKHP)bila diperlukan oleh Wajib Tera. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
1(satu)harikerjaapabilaUTTPyangdiujisesuaiketentuan yang berlaku. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
1) UTTPyangbertandaTeraSAHatautandaTera BATAL; 2) Stiker; 3) BeritaAcaraPengujian; 4) SuratKeteranganHasilPengujian (SKHP). |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
StandarKerjayangtersertifikasidan tertelusur. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) PegawaiBerhak: - MengikutiDiklatFungsional Penera; - MemilikiSertifikatPegawaiBerhak/InisialPegawai Berhak. 2) Penera - MengikutiDiklatFungsional Penera. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) KantorBidangMetrologi Jl.D.I.PanjaitanNo.222,Purwokerto 2) Telp. (0281) 636846 3) LapakAduan Banyumas08112626116, 4) Whatsapp,SMSMetrologiBanyumas(082138826263) 5) Instagram(@metrologibms),Facebook(Metrologi Banyumas) 6) Kotak Saran 7) email:metrologipwt@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
1) 1 orangPegawaiBerhak; 2) 1 orangPenera. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
7. PelayananSidangTera Ulang
a. |
DasarHukum |
1) Undang-UndangNo2Tahun1981tentangMetrologi Legal; 2) PeraturanMenteriPerdaganganNomor24Tahun2024 tentangKegiatan Teradan TeraUlang Alat Ukur, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Alat-AlatUkur,Takar,TimbangdanPerlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang sesuai Permendag 67 Tahun 2018; 2) UTTPmemilikiIzinTipeatauIzinTandaPabrik; 3) UTTPyang dibawadalamkeadaan Bersihdan Kering. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) WajibTeradatangkelokasipelaksanaanSidangTera Ulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa UTTP yang akan ditera; 2) PegawaiBerhakmelakukankajiulangpermintaan Tera/Tera Ulang milik Wajib Tera yang meliputi pemeriksaan visual dan uji fungsi UTTP a) JikahasilpemeriksaandiperolehbahwaUTTPtidak memenuhi persyaratan untuk diuji maka UTTP dikembalikan kepada pemohon; |
|
|
b)Jika hasil pemeriksaan diperoleh bahwa UTTP memenuhipersyaratanuntukdiujimakaWajibTera mendaftarkan UTTP ke loket pendaftaran dan menerima formulir pendaftaran Tera/Tera Ulang UTTP. 3) PegawaiBerhakmelakukanpengondisianUTTPyang akan diuji; 4) PegawaiBerhakmelakukanpengujianunjukkerjaUTTP milik Wajib Tera sesuai ketentuan yang berlaku; 5) Jika dari pengujian didapatkan bahwa hasil tidak memenuhipersyaratanmakadikembalikanterlebih dahulu kepada pemohon untuk diperbaiki: a) JikaUTTPdapatdiperbaikimakadilakukan pengujian kembali; b) JikaUTTPtidakdapatdiperbaikimakaUTTP dibubuhi cap tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon. 6) JikapengujianUTTPdidapatkanmemenuhipersyaratan maka UTTP dibubuhi cap tanda tera SAH dan dipasang Stiker; 7) PenerbitanSuratKeteranganHasilPengujian(SKHP)bila diperlukan oleh Wajib Tera. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
1(satu)harikerjaapabilaUTTPyangdiujisesuaiketentuan yang berlaku. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
1) UTTPyangbertandaTeraSAHatautandaTera BATAL; 2) Stiker; 3) SuratKeteranganHasilPengujian(SKHP)bila diperlukan. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) StandarKerjayangtersertifikasidan tertelusur; 2) MobilPelayanan Tera/Tera Ulang; 3) Komputer/Laptop/Tablet. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) PegawaiBerhak: - MengikutiDiklatFungsional Penera; - MemilikiSertifikatPegawaiBerhak/InisialPegawai Berhak. 2) Penera - MengikutiDiklatFungsional Penera. 3) PetugasNonTeknis/ Pendata - Bisamengoperasikankomputer/tablet. 4) Pengemudi - Dapat mengemudikanmobil besar; - MemilikiSIMB1. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1)KantorBidangMetrologi Jl.D.I.PanjaitanNo.222,Purwokerto 3) Telp. (0281) 636846 4) LapakAduan Banyumas08112626116, 5) Whatsapp,SMSMetrologiBanyumas(082138826263) 6) Instagram(@metrologibms),Facebook(Metrologi Banyumas) 7) Kotak Saran 8) email:metrologipwt@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
1) 1orangPegawaiBerhaksebagaiPimpinan Sidang; 2) 1orangPegawaiBerhaksebagai Asisten; 3) 1orangPenerasebagaiPembantu Teknik; |
|
|
4) 1 orangTenagaNon Teknis/Pendata; 5) 1 orangPengemudi. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukansetiap 1(satu) tahunsekaliuntukselanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
8. PelatihandanPembinaanPelakuUsahaBerorientasiEkspor
a. |
DasarHukum |
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4) PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor29Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10); 7) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021 tentang OrganisasidanTataKerjaDinasPerindustriandanPerdagangan KabupatenBanyumas. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Pelakuusahaberorientasiekspor; 2) Memilikilegalitasusaha: NIBdandokumenpenunjang ekspor; 3) UKMmenghasilkanprodukyangmemilikinilaiekonomis; 4) Barang yang dihasilkan oleh UKM memiliki kualitas dan kemasanprodukyangbaikyangdibuktikandenganadanya sertifikasi pendukung seperti PIRT, Halal, BPOM (untuk produk olahan makanan dan minuman); 5) UKMmemilikikepastian/kemampuanproduksiyang berkesinambungan; 6) Memilikitempatusahadenganalamatyangjelas. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Mengisidanmelengkapi formulir; 2) Membawaformulirpendaftaransertafotocopylegalitasusaha dan contoh produk beberapa item ke Dinperindag Kabupaten Banyumas; 3) Melakukankurasipelaku usaha; 4) Pemohon yang lolos kurasi akan dapat mengikuti pelatihan dan pembinaan UKM. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
1-3harikerja. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
PelatihandanpembinaanUKMbinaanDinperindag Kabupaten Banyumas. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Komputer; 2) Informasipendaftaranpelatihanekspor; 3) Tempatpelaksanaanpelatihan ekspor; 4) Praktisi/narasumberpelatihanekspor. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) Mampumengoperasikan komputer; 2) MampumenjalinkerjasamadenganK/L/D/I terkait; |
|
|
3)Mampumenjalinkomunikasiyang baikdengan peserta. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
7(tujuh) orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukansetiap 1(satu) tahunsekaliuntukselanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
9. FasilitasiPromosiProdukUKMmelaluiGaleriDinperindag
a. |
DasarHukum |
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4) PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor29Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10); 7) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021 tentang OrganisasidanTataKerjaDinasPerindustriandanPerdagangan Kabupaten Banyumas. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Memilikilegalitasusaha:NIB; 2) UKMmenghasilkanprodukyangmemilikinilaiekonomis; 3) Barang yang dihasilkan oleh UKM memiliki kualitas dan kemasanprodukyangbaikyangdibuktikandenganadanya sertifikasi pendukung seperti PIRT, Halal, BPOM; 4) UKMmemilikikepastian/kemampuanproduksiyang berkesinambungan; 5) Memilikitempatusahadenganalamatyangjelas. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Mengisidanmelengkapi formulir; 2) Membawaformulirpendaftaransertafotocopylegalitasusaha dan contoh produk beberapa item ke Galeri Dinperindag Kabupaten Banyumas; 3) Melakukankurasiproduk; 4) Pemohonyangloloskurasiakandapatmemasarkanproduknya di Galeri Dinperindag Kabupaten Banyumas. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
Maksimal2harikerjasetelah contohprodukditerima. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
PemasaranprodukUKMKabupatenBanyumasmelalui Galeri Dinperindag Kabupaten Banyumas. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Laptop dantablet; 2) Rak; 3) Gawangan; 4) Lemari; 5) Manekin; 6) PromosimelaluisocialmediaGaleri Dinperindag. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) Mampumengoperasikan komputer; 2) Mampumenggunakansocial media; 3) Mampumenjalinkomunikasiyangbaikdenganpelaku usaha; 4) Memiliki kemampuan melayani pelanggan dan pengetahuanterhadapproduk-produkpelakuusaha; 5) Memilikikemampuanuntukrekapitulasidatastok,harga, dan hasil penjualan. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
3(tiga)orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu sertakinerja pelayanan. |
10. FasilitasiPromosiProdukUKMmelaluiPameranDagang
a. |
DasarHukum |
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4) PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor29Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10); 7) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021 tentang OrganisasidanTataKerjaDinasPerindustriandanPerdagangan Kabupaten Banyumas. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) Memilikilegalitasusaha:NIBdandokumenpenunjangekspor (untuk pameran internasional); 2) UKMmenghasilkanprodukyangmemilikinilaiekonomis; 3) Pelakuusahaberorientasiekspor(untukpameraninternasional. 4) Barang yang dihasilkan oleh UKM memiliki kualitas dan kemasanprodukyangbaikyangdibuktikandenganadanya sertifikasi pendukung seperti PIRT, Halal, BPOM (untuk produk olahan makanan dan minuman); 5) UKMmemilikikepastian/kemampuanproduksiyang berkesinambungan; 6) Memilikitempatusahadenganalamatyangjelas. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Mengisidanmelengkapi formulir; 2) Membawaformulirpendaftaransertafotocopylegalitasusaha dan contoh produk beberapa item ke Dinperindag Kabupaten Banyumas; 3) Melakukankurasi produk; 4) Pemohonyangloloskurasiakandapatmengikutirapat koordinasiterkaitpersiapankegiatanpamerandagang; 5) Mengikutikegiatanpamerandagang. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
Kegiatanpameran yangdiikuti3-7hari. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
keikutsertaanpelakuusahapadakegiatanpamerandagang lokal, nasional maupun internasional. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Komputer; 2) Rak; 3) Gawangan; 4) Manekin; 5) Kendaraan; 6) Informasipenyelenggaraanpameran dagang. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) Mampumengoperasikan komputer; 2) Memilikikemampuandalammenata/mendesainbooth pameran; 3) Mampumempromosikanprodukpelaku usaha; 4) Memilikipengetahuanterhadapproduk-produkpelaku usaha. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
8(delapan) orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkandalambentuklayananyangbebasdarihal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk selanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu sertakinerja pelayanan. |
11. LayananInformasiHargamelaluiAplikasi SIGAOKMAS
a. |
DasarHukum |
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4) PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor29Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan; 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 7) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10); 8) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021 tentang OrganisasidanTataKerjaDinasPerindustriandanPerdagangan Kabupaten Banyumas. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
Tidak adapersyaratan. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) Masyarakat pengguna layanan dapat mengakses data harga bahanpokokKabupatenBanyumasdengancaramembukasitus website : sigaokmas.banyumaskab.go.id; 2) Setelahmasyarakatpenggunalayananmembukasituswebsite tersebut maka akan muncul beranda dengan tampilan harga bahan pokok Kabupaten Banyumas secara rarta-rata; 3) Pada halaman beranda terdapat pilihan yang dapat digunakan untukmelihathargasesuaidenganwaktudanlokasipasaryang diinginkan; 4) Padamenudatahargamasyarakatpenggunalayanandapat mengunduh data harga sesuai kebutuhan. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
1(satu)hari/setiap hari. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
InformasihargabahanpokokKabupaten Banyumas. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) AplikasiSIGAOKMAS; 2) Komputer; 3) Kendaraan; 4) InformasiHargaKebutuhanPokok. |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) Mampumengopersikankomputerdanaplikasi SIGAOKMAS; 2) Memilikihubunganyangbaikdenganparapedagang pasar. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
3(tiga)orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukansetiap 1(satu) tahunsekaliuntukselanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
12. PenerbitanSuratPenempatanPedagang
a. |
DasarHukum |
1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 2) Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) FotocopyKTPyangmasihberlakusebanyak2(dua) lembar; 2) Pasphoto3(tiga)lembarukuran3X4sebanyak2(dua)lembar; 3) SuratPermintaanSPP; 4) Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan- Ketentuan yang berlaku bermaterai Rp. 10.000,-. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
A. AlurpelayanandiUPTDPasar 1. PemohonmemintaformulirpersyaratanpermohonanSPP kepada UPTD Pasar/Pasar; 2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan permohonan pembuatan SPP; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan pembuatan SPP kepada UPTD Pasar/Pasar; 4. UPTD Pasar melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon; 5. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka UPTD Pasar membuat surat pengantar untuk selanjutnya dikirim ke dinas, apabila dinyatakan kurang lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. B. AlurpelayanandiDinas Perindustriandan Perdagangan 1. Agendarismenerima,mencatatdanmengajukanberkas permohonan pembuatan SPP kepada kepala dinas; 2. Kepala dinas menerima dan mendisposisi berkas permohonan pembuatan SPP Kepada Bidang Pasar; 3. BerkaspermohonanpembuatanSPPditerimaagendaris bidang pasar untuk dicatat dan diajukan ke kabid pasar; 4. Kabid pasar menerima dan mendisposisi berkas permohonanpembuatanSPPkepadakasi administrasi. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
Enam(6)harikerja. |
e. |
Biaya/Tarif |
a) TipeARp.150.000,00; b) TipeBRp.100.000,00; c) TipeCRp.50.000,00; d) TipeDRp.25.000,00. |
f. |
ProdukPelayanan |
SuratPenempatan Pedagang. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) AlatTulis Kantor; 2) Komputer/Laptop; 3) Printer; 4) Alat Ukur |
h. |
KompetensiPelaksana |
1) Memahamioperasionalkomputer; 2) Memahamitugaspokokdanfungsiunit kerja. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
1) Lima(5)orangDinas; 2) Delapan(8)orangUPTDPasar/Pasar. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukansetiap 1(satu) tahunsekaliuntukselanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
13. PenerbitanSuratKeterangan/Surat Rekomendasi
a. |
DasarHukum |
1) UUNo.3Tahun 2014tentangPerindustrian; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) SuratPermohonanPenerbitanSuratKeteranganIndustri Mikro Kecil; 2) NomorIndukBerusaha (NIB); 3) Fotocopy/ScanKartuTandaPenduduk (KTP); 4) BuktiTelahMemilikiAkun SIINas. |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
1) PenggunaLayanandatanglangsungkeGeraiDinperindag MalPelayananPublikBanyumasatauKantorDinperindag dengan membawa persyaratan; 2) Dinperindagmenerimadokumenpermohonandaripelaku usaha,kemudiandidisposisiolehpimpinanuntukdiproses; 3) Petugas melakukan penelusuran data perusahaan melalui website SIINas dan OSS; 4) Petugas melaksanakan verifikasi kesesuaian data-data perusahaan,biladiperlukandilakukankunjungankelokasi usaha; 5) Berdasarkanhasilverifikasi,Dinperindagmelakukan: a. Apabila data telah sesuai, Dinperindag menerbitkan Surat Keterangan Industri Mikro Kecil; b. Apabila data tidak sesuai, petugas menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan kepada pelaku usaha. 6) Petugas menyampaikan Surat Keterangan Industri Mikro Kecil yang telah terbit kepada perusahaan; 7) PetugasmenyimpanarsipSuratKeterangansertadokumen permohonan bentuk softcopy maupun hardcopy. |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
7(Tujuh)harikerja. *Menyesuaikankelengkapandokumendankesesuaiandata- data perusahaan. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
SuratKeteranganIndustriMikroKecil. |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Komputer; 2) JaringanInternet; 3) Printer; 4) KendaraanDinas. |
h. |
KompetensiPelaksana |
Sarjana. |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) Surat keDinperindagKabupatenBanyumas Jl.Jend.Gatot SoebrotoNo. 102Purwokerto53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlakudilingkupDinasPerindustriandanPerdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukansetiap 1(satu) tahunsekaliuntukselanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |
14. E-Retribusi.
a. |
DasarHukum |
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak DaerahdanRetribusiDaerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2) Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor7Tahun2014 Tentang Perdagangan; 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 TentangKetentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 5) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; 6) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; 7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
b. |
Persyaratan Pelayanan |
1) SuratPenempatanPedagang 2) SuratPerjanjianPenempatan Bangunan |
c. |
SistemMekanismedan Prosedur |
A.Kerja Sama& Persiapan Sistem 1. DinasPerindagbekerjasamadenganBankJatengataubank lain yang ditunjuk untuk menyelenggarakan E-Retribusi. 2. Bankmenyediakanlayananaplikasiinputdatapedagang sebagai basis data penarikan retribusi. 3. Bankjugamenyiapkansarana danprasaranaberupa: a. MesinMPOS(MobilePointof Sale) b. Aplikasipendukunguntuktransaksi 4. BankmembentukTimLakuPandaisebagaiperantara |
|
|
pedagangdalammenyetorkansaldo retribusi. B. PengembanganAplikasi&Input Data 1. Dinas Kominfo mengembangkan aplikasi E-Retribusi untuk: c. Menghitung kewajiban retribusi masing-masing pedagang d. Mencatattransaksikeuangansecaradigital 2. Admin database pedagang menginput seluruh data pedagang ke dalam aplikasi E-Retribusi. 3. AdminPasarmembantumenyiapkandanmemberikandata pedagang kepada admin database. C. Transaksi&PenarikanRetribusi 1. Petugas Laku Pandai mencatat transaksi penyetoran saldo dari pedagang ke sistem. 2. Petugas Pemungut menarik retribusi langsung dari saldo pedagang melalui mesin MPOS yang telah diinstal aplikasi dari Bank. 3. Petugas Pemungut memberikan bukti penarikan retribusi (struk) kepada pedagang sebagai tanda pembayaran. 4. Jikasaldopedagangtidak mencukupi, maka: a. Penarikanakandilakukankembalidihariberikutnya b. Sampai saldo mencukupi untuk membayar tagihan retribusi |
d. |
JangkaWaktu Penyelesaian |
7(Tujuh)harikerja. *Menyesuaikankelengkapandokumendankesesuaiandata. |
e. |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
f. |
ProdukPelayanan |
PelayananE-RetribusiPasar rakyat |
g. |
SaranaPrasarana/ Fasilitas |
1) Mpos 2) Barcode NPWRD 3) Komputer; 4) JaringanInternet; 5) Printer; 6) KendaraanDinas. |
h. |
KompetensiPelaksana |
DiplomaIII |
i. |
PengawasanInternal |
Dilaksanakanolehatasanlangsungsecaraberjenjang, kontinyu, dan konsisten. |
j. |
PenangananPengaduan, Saran, dan Masukan |
1) SuratkeDinperindagKabupatenBanyumasJl.Jend. Gatot Soebroto No. 102 Purwokerto 53116 2) Telp. (0281) 636018,637087 3) LapakAduanBanyumas08112626116,Whatsapp,SMS, Instagram, 4) Kotak Saran 5) email:sekre.dinperindagbms@gmail.com |
k. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
l. |
JaminanPelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanandan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh Pelaksanayangberkompetendibidangtugasnyadengan perilaku pelayananyangcepat,efisien, ramah,ikhlasdanaman. |
m. |
JaminanKeamanandan Keselamatan Pelayanan |
Diwujudkan dalam bentuk layanan yangbebas dari hal-hal yangtidaksesuaidenganPeraturanPerundang-Undanganyang berlaku di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Banyumas |
n. |
EvaluasiKinerja Pelaksana |
Dilakukansetiap 1(satu) tahunsekaliuntukselanjutnya dilakukanperbaikanuntukmenjagadanmeningkatkanmutu serta kinerja pelayanan. |