PELAYANAN TERA DI KANTOR
- a. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Metrologi Legal.
- b.
Persyaratan
Pelayanan
1.
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang sesuai Permendag 67 Tahun 2018;
2.
UTTP memiliki Izin Tipe atau Izin Tanda Pabrik;
3.
UTTP yang dibawa dalam keadaan Bersih dan Kering
- c. Persyaratan Pelayanan
1)
Wajib Tera membawa UTTP ke kantor (Ruang Pelayanan Tera
Kantor);
2)
Pegawai Berhak melakukan kaji ulang permintaan Tera/Tera
Ulang milik Wajib Tera yang meliputi pemeriksaan visual dan uji fungsi UTTP.
a)
Jika hasil pemeriksaan diperoleh bahwa UTTP tidak
memenuhi persyaratan untuk diuji maka UTTP dikembalikan kepada pemohon;
b)
Jika hasil pemeriksaan diperoleh bahwa UTTP memenuhi
persyaratan untuk diuji maka Wajib Tera mendaftarkan UTTP ke loket pendaftaran
dan menerima formulir pendaftaran Tera/Tera Ulang UTTP.
3)
Pegawai Berhak melakukan pengondisian UTTP yang akan
diuji;
4)
Pegawai Berhak melakukan pengujian unjuk kerja UTTP milik
Wajib Tera sesuai ketentuan yang berlaku;
5)
Jika dari pengujian didapatkan bahwa hasil tidak memenuhi
persyaratan maka dikembalikan terlebih dahulu kepada pemohon untuk diperbaiki:
a)
Jika UTTP dapat diperbaiki maka dilakukan pengujian
kembali;
b)
Jika UTTP tidak dapat diperbaiki maka UTTP dibubuhi cap
tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon.
6)
Jika pengujian UTTP didapatkan memenuhi persyaratan maka
UTTP dibubuhi cap tanda tera SAH dan dipasang Stiker;
7)
Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) bila
diperlukan oleh Wajib Tera.
- d.
Jangka Waktu
Penyelesaian
Maksimal tujuh (7) hari kerja.
- e.
Biaya/Tarif
Gratis.
- f.
Produk
Pelayanan
1.
UTTP yang bertanda Tera SAH atau tanda Tera BATAL;
2.
Stiker;
3.
Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) bila diperlukan.
- g.
Sarana
Prasarana / Fasilitas
1.
Ruang Pelayanan Kantor;
2.
Laboratorium Massa;
3.
Laboratorium Volume;
4.
Laboratorium Panjang;
5.
Instalasi Uji Taksi;
6.
Instalasi Uji Meter Air;
7.
Instalasi Uji Tangki Ukur Mobil;
8.
Standar Ukuran yang tersertifikasi dan tertelusur;
9.
Ruang Tunggu;
10.
Ruang Menyusui;
11.
Internet/Wifi;
12.
Komputer/Laptop/Tablet;
13.
Toilet;
14.
Mushola.
- h.
Kompetensi Pelaksana
1)
Pegawai Berhak:
-
Mengikuti Diklat Fungsional Penera;
-
Memiliki Sertifikat Pegawai Berhak / Inisial Pegawai
Berhak.
2)
Penera
-
Mengikuti Diklat Fungsional Penera.
3)
Petugas Non Teknis / Pendata
Bisa mengoperasikan komputer/tablet.
- i.
Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang,
kontinyu, dan konsisten.
- j.
PenangananPengaduan,
Saran, dan Masukan
1.
Kantor Bidang Metrologi
2.
Jl.
D.I. Panjaitan No.222, Purwokerto
3.
Telp.
(0281)636846
4.
Lapak Aduan Banyumas 08112626116,
5.
Whatsapp,SMS Metrologi
Banyumas (082138826263)
6.
Instagram (@metrologibms), Facebook (Metrologi Banyumas)
7.
Kotak Saran
8.
email :metrologipwt@gmail.com
- k.
Jumlah Pelaksana
1.
minimal 1 orang Pegawai Berhak;
2.
minimal 1 orang Tenaga Non Teknis.
- l.
Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional
Prosedur serta didukung oleh Pelaksana yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan
yang cepat, efisien, ramah, ikhlas dan aman.
- m.
Jaminan Keamanan dan
KeselamatanPelayanan
Diwujudkan dalam bentuk
layanan yangbebas dari hal-hal
yang tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yangberlaku di lingkup Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kab.Banyumas
- n.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dilakukan
setiap 1 (satu) tahun sekali untukselanjutnyadilakukan perbaikan untuk menjaga
dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.