Penyampaian Hasil Kajian Tarif Retribusi Pasar
Selasa 21 Oktober 2025, Bupati Banyumas, Plt. Kepala Dinperindag, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Bapenda, Kabag Hukum Setda, dan Paguyuban SABAMAS serta perwakilan pedagang pasar rakyat duduk bersama menyepakati penyesuaian tarif retribusi pasar berbasis inflasi 51,19% (merujuk Perda No. 11 tahun 2019). Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan juga meningkatkan pelayanan pasar rakyat menjadi semakin baik. Momen bersejarah ini ditandai dengan pemotongan tumpeng dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati dan seluruh undangan.
Ke depan, Peraturan Bupati akan dipercepat agar penyesuaian tarif ini segera ditetapkan dengan proyeksi pendapatan meningkat dari Rp12,5 miliar menjadi Rp16,5 miliar pada 2025 tanpa memberatkan pedagang. Semoga kebijakan ini menghadirkan pasar yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan bagi Banyumas.
#DinperindagBanyumas #RetribusiPelayananPasar #PasarRakyat
 
                    