BIDANG PERDAGANGAN SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Image

Bidang Perdagangan Dinas PERINDAGKOP Kabupaten Banyumas pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 bertempat di Gedung KORPRI Kabupaten Banyumas Jl. Purwabakti Purwokerto, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen yang diikuti oleh masing-masing 4 (empat) orang perwakilan dari 27 Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas. Perwakilan ini meliputi 2 (dua) orang pengusaha, 1 (satu) orang dari PKK Kecamatan dan 1 (satu) orang dari staf kecamatan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala DINPERINDAGKOP Kab. Banyumas yang diwakili oleh Kabid Perdagangan. Dalam sambutannya Kepala Dinas berpesan kepada para peserta sosialisasi bahwa di era Globalisasi ini yang mana banyak sekali barang–barang import maupun lokal yang saling bersaing untuk mendapatkan respon dari masyarakat agar masyarakat tertarik untuk membeli, dan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Banyumas akan dampak dan masalah yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas saat ini, terlebih pada tanggal 31 Desember 2015 nanti, tinggal 16 hari lagi kita akan memasuki Era Perdagangan bebas Wilayah ASEAN yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) yang merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kerja sama bidang perekonomian di mana bentuk kerjasama ini bertujuan agar terciptanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi antar negara-negara anggota ASEAN.

Untuk itu masyarakat diajak agar dapat berlaku bijak dalam memilih dan berbelanja atau istilah yang kita pakai menjadi KONSUMEN CERDAS yaitu konsumen harus TELITI sebelum membeli, PERHATIKAN Label dan Masa Kadaluwarsa, PASTIKAN Produk bertanda Jaminan Mutu SNI dan BELILAH  sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Kepala Dinas juga perpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan lebih mencintai produk Indonesia.

“Cintailah produk-produk Dalam Negeri yang memang tidak kalah mutunya dengan produk luar Negeri, dan apabila kita membeli suatu produk terutama makanan hendaknya kita lebih teliti terutama kita lihat tanggal kadaluarsanya, kemasannya dan ada izinnya dari Dinas Kesehatan yang bertuliskan PIRT atau dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang bertuliskan BPOM”.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi yang berkaitan dengan peraturan-peraturan tentang perlindungan konsumen, yang disampaikan oleh narasumber yaitu Dra. Sulistyowati, Kepala Bidang Perdagangan yang menyampaikan materi tentang Konsumen Cerdas, Andina Padmaningrum, S.Si, Apt menyampaikan materi Perlindungan Konsumen di Bidang Pangan, Rully Syahrulyana, SE dengan materi Kemetrologian dan Imam Munsyarif tentang Kesiapan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

.

Komentar