Bidang Perdagangan

BIDANG PERDAGANGAN

Bidang Perdagangan mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan,  pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha perdagangan serta informasi dan promosi dagang.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan konsep kebijakan meliputi kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha perdagangan serta informasi dan promosi dagang
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja bidang Perdagangan
  3. Pengkoordinasian kegiatan bidang Perdagangan
  4. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana bidang Perdagangan
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan Perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum bidang Perdagangan
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  7. Pelaksanaan kebijakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha perdagangan serta informasi dan promosi dagang
  8. Pembinaan, fasilitasi dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha perdagangan serta informasi dan promosi dagang;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Perdagangan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
.