Sosialisasi Dan Pemantauan Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat di Perusahaan Industri
Rabu, 09 Februari 2022
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Banyumas melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pemantauan Penerapan Protokol Kesehatan secara Ketat di Perusahaan Industri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan industri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai kebijakan pemerintah.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam operasional sektor Industri yaitu perusahaan industri wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta mengakselerasi vaksinasi booster bagi seluruh karyawannya. Kegiatan yang perlu diwaspadai di perusahaan industri terutama pada saat istirahat makan siang, karena makan bersama yang biasanya dilakukan secara bergerombol berpeluang besar menyebarkan infeksi Covid-19. Disampaikan juga kepada perusahaan industri untuk mengaktifkan Satgas Covid-19 internal perusahaan dan menyiapkan SOP penanganan apabila ada karyawan yang terpapar.
.
Komentar