Pemerintah Daerah berperan dalam hal pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai barang penting di penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) serta memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas juga melakukan pengawasan terkait harga jual LPG Tabung 3 Kilogram yang harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemantauan LPG, silakan klik layanan konsultasi pada menu di bawah ini.
Terima kasih ^.^