Perizinan Swalayan

Perizinan untuk mendirikan swalayan memerlukan sejumlah izin yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah setempat. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti:

1. Izin Lokasi

  • Periksa kesesuaian tata ruang lokasi swalayan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda.
  • Pastikan lokasi sesuai dengan peraturan zonasi dan tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Ajukan izin ini jika Anda membangun atau merenovasi gedung untuk swalayan.
  • Diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait di daerah Anda.

3. Izin Usaha Toko Swalayan

  • Diajukan melalui DPMPTSP dengan memenuhi persyaratan seperti:
    • Fotokopi identitas pemilik usaha.
    • Surat keterangan domisili usaha (SKDU).
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
    • Studi dampak sosial ekonomi (bila diperlukan).

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • NIB berfungsi sebagai identitas dan izin dasar usaha.
  • Diperoleh melalui sistem OSS.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • SIUP untuk swalayan biasanya termasuk dalam kategori usaha perdagangan.
  • Dokumen pendukung meliputi akta pendirian usaha, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya.

6. Izin Lingkungan

  • Jika swalayan Anda berdampak pada lingkungan sekitar, Anda mungkin memerlukan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

7. Izin Gangguan (HO) [jika berlaku]

  • Beberapa daerah masih memerlukan izin ini, terutama jika swalayan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

8. Izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)

  • Diperoleh melalui OSS untuk toko swalayan yang ingin mulai beroperasi secara resmi.

9. Perizinan Spesifik (Jika Diperlukan)

  • Contohnya, izin penjualan minuman beralkohol (jika menjual produk tersebut).

10. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

  • Pastikan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak antara swalayan dan pasar tradisional atau area lain yang dilindungi.

Langkah Praktis

  1. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Lakukan konsultasi awal dengan DPMPTSP setempat.
  3. Gunakan sistem OSS untuk mempercepat proses perizinan.

Apakah Anda ingin bantuan lebih rinci terkait daerah tertentu atau proses tertentu? Klik tombol layanan konsultasi

Konsultasi Layanan