Dalam rangka stabilisasi harga di tingkat
Kabupaten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas
menyelenggarakan Operasi Pasar, salah satunya untuk komoditas Minyak Goreng
Rakyat dengan merk Minyakita. Adanya Operasi Psasr diharapkan menjadi
stabilisator harga agar tercapai harga HET di tingkat Konsumen. Teknis
pelaksanaan Operasi Pasar diawali dengan pendataan permintaan pedagang di Pasar
Rakyat oleh Dinperindag Kab. Banyumas, kemudian data tersebut akan disampaikan
kepada distributor D2 Minyakita dengan dilampiri kuota permintaan dan persyaratan pendukung,
kemudian dilanjutkan dengan menentukan hari pelaksanaan Operasi Pasar oleh
distributor. Pedagang di pasar rakyat akan mendapatkan Minyakita dengan harga
sesuai dengan Kepmendag 1028 Tahun 2024 (Rp. 14.500/liter) dari distributor D2
Minyakiuta, namun juga harus menjual kembali sesuai ketentuan pada peraturan
yang sama sebesar Rp. 15.700/liter kepada konsumen. Kegiatan Operasi Pasar
sudah dilaksanakan beberapa kali, yakni :
1. Pasar
Wage Purwokerto
Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pasar pada hari Kamis, 13 Maret 2025 dengan bekerjasama dengan distributor D2 CV. Maju, dengan jumlah komoditas sebanyak 150 karton (1.800 liter) yang dibagikan kepada 15 pedagang.
2. Pasar
Manis Purwokerto
3. Pasar Karanglewas
Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pasar pada hari Rabu, 19 Maret 2025 dengan bekerjasama dengan distributor D2 PT. Rajawali Nusindo, dengan jumlah komoditas sebanyak 105 karton (1.260 liter) yang dibagikan kepada 20 pedagang.